Pages

Kamis, 05 Juli 2012

makalah politik dan strategi nasional




BAB 1
PENDAHULUAN
Politik dan strategi nasional diwujudkan dalam system perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran, sarana dan prasarana transportasi, sedangkan yang bersifat batiniah untuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan.
Pembangunan juga harus dapat membentuk perekonomian yang sehat yaitu perekonomian yang mampu menjaga kesinambungan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan kondisi dimana kita dihadapkan pada system perdagangan yang semakin bebas dan terbuka yang memberikan tingkat persaingan ketat dan keleluasan untuk melindungi perekonomian domestic yang semakin terbatas. Pada saat yang bersamaan, kia juga dihaadapkan pada tahap awal proses desentralisasi dan otonomi daerah.
Mengingat kondisi tersebut, maka pembangunan nasional perlu ditekankan pada keseimbangan antara pertumbuhan dan pemerataan, yaitu memberikan perhatian yang baik kepada para pelaku ekonomi yang ada di Indonesia seperti BUMN, swasta, dan koperasi, serta sector informal.
Pembangunan BUMN merupakan bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pembangunan BUMN Indonesia diletakkan pada konteks pembangunan nasional Indonesia. Konsep strategis BUMN pun ditata di atas program strategis pembangunan ekonomi Pemerintah Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
                 Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
                 Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.    Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan  organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.    Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.    Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.    Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.2 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
                 Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan system kenegaraan UUD 1945 (pasal 3 sebelum amandemen), yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Implementasi politik dan strategi nasional sebagai dasar pembangunan nasional tertuang dalam GBHN yang ditetapkan oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala bidang yang berlangsung secara terus- menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan cita-cita nasional.
                 Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan iptek serta memperhatikan perkembangan global. Pembangunan mengacu pada paradigm nasional dan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, seperti mengikuti wajib belajar, membayar pajak, taat aturan dan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban.
                 Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran, sarana dan prasarana transportasi, sedangkan yang bersifat batiniah untuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan.
                 Politik dan strategi nasional diwujudkan dalam system perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan nasional. SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 dibuat untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah, dan antar Pusat-Daerah. Menjamin keterkaitan dan konsisten antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
                 SPPN mencakup perencanaan makro pemerintah yang disusun terpadu oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah, dengan menghasilkan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yaitu dokumen 20 tahunan), RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yaitu dokumen 5 tahunan) dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah, yaitu dokumen 1 tahunan). RPJP merupakan jabaran tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. RPJM merupakan jabaran visi, misi presiden yang disusun berdasarkan RPJP. RKP merupakan Jabaran RPJM, yang mencakup prioritas pembangunan, rancangan, kerangka ekonomi makro, program kementrian, kewilayahan, dalam bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
                 Untuk melaksanakan Ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional 5 tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan secara langsung tahun 2004, yang juga adalah pedoman bagi kementrian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah dalam menyusun RKP.
2.3 Pembangunan Nasional
                 Sebagai satu bangsa dan negara besar dengan pemilikan sumber daya alam yang melimpah, kita sudah sepakat bahwa pembangunan nasional harus mampu memanfaatkan sumber daya yang kita miliki untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut pembangunan harus dapat mewujudkan perekonomian yang terus mengalami pertumbuhan yang tercermin pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat. Perekonomian yang berjalan tanpa pertumbuhan, atau dengan pertumbuhan tetapi hanya dinikmati oleh sekelompok kecil masyarakat, dapat mengakibatkan memburuknya kesejahteraan masyarakat, yang kemudian dapat memicu terjadinya kekacauan sosial. (Kwik Kian Gie, www.bappenas.go.id, Majalah Perencanaan, Edisi 34 tahun 2003).
                 Amanat konstitusi secara politis makin dipertegas dalam GBHN 1999-2004 yang mengamanatkan arah pembangunan ekonomi nasional sebagai berikut:
1.    Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi denganmembangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritime dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan disetiap daerah (terutama pertanian dalam kompetensi).
2.    Memberdayakan pengusaha kecil menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha seluas-luasnya.
3.    Mengembangkan system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local.
4.    Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha terutamausaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
5.    Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
6.    Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan agribisnis, industry kecil dan kerajinan masyarakat.
2.4 Program Strategis Pemerintah Indonesia dalam Strategi Pembangunan
BUMN
Program strategis Pemerintah Indonesia dipaparkan sebagai berikut:
a.    Di bidang pertanian
-          Peningkatan produksi beras dua juta ton,
-          Revitalisasi sawit, karet, cokelat dan jagung.
b.    Di bidang pertahanan
Peningkatan industry strategi nasional di bidang pertahanan.
c.    Di bidang energy dan sumber daya mineral
-          Peningkatan produksi  migas 30% dalam 3 tahun,
-          Pembangunan PLTU 10.000 MW,
-          Pengurangan subsidi BBM dengan teknologi dan investasi.
d.      Di bidang industry
-          Peningkatan kinerja industry dalam negeri,
-          Pembangunan industry listrik skala menengah 2.000MW/tahun.
e.    Di bidang tenaga kerja dan transmigarasi
Penataan masalah perburuhan yang kondusif melalui system asuransi.
f.     Di bidang pekerjaan umum
-          Penyelesaian pembangunan jalan tol Trans Jawa,
-          Pembangunan jalan-jalan di luar jawa,
-          Pembangunan prasarana pengairan skala menengah.
g.    Di bidang perhubungan
Penyelesaian pembangunan bandara, pelabuhan dan jaringan kereta api yang vital.
h.    Di bidang kelautan dan perikanan
Peningkatan produksi perikanan sebesar 20%.
i.      Di bidang perumahan rakyat
Pembangunan rumah susun 1.000 unit tower dalam 5 tahun.
j.      Di bidang perdagangan
Peningkatan ekspor 20% per tahun.
k.    Di bidang kebudayaan dan pariwisata
Peningkatan wisatawan mancanegara menjadi 7 juta per tahun.
l.      Di bidang penertiban aparatur negara
Peningkatan peringkat Indonesia dalam “Doing Bussiness” dari 135 menjadi 75 tahun 2007.
m.  Di bidang BUMN
-            Peningkatan kinerja BUMN 20% dari tahun 2006,
-            Divestasi BUMN kecil dan tidak strategis.
BAB 3
KESIMPULAN
Dalam rangka merancang pembangunan yang terpadu, perlu dipertautkan antara sector tradisonal dan modern, di mana masing-masing perlu berjalan seiring (coupling). Dengan demikian, pengembangan salah satu sector tidak boleh serta merta menyingkirkan sector yang lain. Konsep pembangunan ekonomi perlu bertumpu pada dua pendekatan, yaitu pendekatan “menang-menang” (atau “win-win” sebagai lawan dari “zero sum game”), dan pendekatan pembangunan ekonomi bervisi membangun “Indonesia Incorporated”.

Ilmu komputer

About Ilmu komputer

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Get updates in your email box

Complete the form below, and we'll send you our recent update.

Deliver via FeedBurner